Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Rendah, Menengah dan Tinggi).
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.
Tingkatan Resiko/Skala Usaha Pada OSS-RBA
Tingkat Risiko Usaha Dalam OSS-RBA, perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya : Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Skala Usaha Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni : Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan Usaha besar.
Penggunaan OSS-RBA
Layanan OSS-RBA, Perizinan berusaha dalam OSS-RBA dapat digunakan sebagai Layanan penerbitan perizinan berusaha dan Layanan fasilitas penanaman modal.
Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha meliputi : Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko; Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK); Pengembangan usaha; Merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.
Dalam hal fasilitas penanaman modal, OSS-RBA menyediakan fasilitas fiskal dan non fiskal. Fasilitas fiskal ini mencakup layanan berupa : Pembebasan bea masuk impor untuk mesin/barang/bahan; Tax holiday Tax allowance Fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus (KEK) Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan penelitian; Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan praktik kerja/magang; dan Investment allowance.
Fasilitas non fiskal Layanan fasilitas non fiskal yang disediakan dalam OSS-RBA berupa : Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Sektor Usaha Pada OSS-RBA
Sektor Usaha OSS-RBA OSS-RBA ini berlaku bagi 17 sektor usaha, diantaranya : Kelautan dan perikanan Pertanian Lingkungan hidup dan kehutanan Energi dan sumber daya mineral Ketenaganukliran; Perindustrian; Perdagangan; Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; Transportasi; kesehatan, obat dan makanan; Pendidikan dan kebudayaan; Pariwisata; Keagamaan; Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; Pertahanan dan keamanan; Ketenagakerjaan; Keuangan.
Dengan catatan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha di sektor keuangan berlaku bagi kegiatan usaha perbankan dan non perbankan. Dalam hal penerbitan perizinan berusaha, sektor keuangan berupa perbankan dan perbankan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia tanpa melalui sistem OSS-RBA.
Siapa Saja Yang Dapat Memohon Perizinan Pada OSS-RBA?
Pemohon Perizinan Berusaha, Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA antara lain :
- Orang perseorangan, Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
- Badan Usaha, Badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
- Kantor perwakilan Yang mencakup perorangan WNI, perorangan WNA, atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri. Dapat berupa KPPA, KP3A, kantor perwakilan BUJKA.
- Badan usaha luar negeri, Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia sebagai: Pemberi waralaba luar negeri; Pedagang berjangka asing; PSE lingkup privat asing; Bentuk usaha tetap untuk kegiatan di sektor minyak dan gas.